GAWEANKITO Tarif biaya parkir di DKI Jakarta secara resmi mengalami kenaikan. Tarif yang baru ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berdasarkan Pergub No 120 tahun 2012. Regulasi ini merupakan pembaruan dari tarif lama yang tertuang dalam Kep. Gub. No 48 tahun 2004. Berikut rincian pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan