GAWEANKITO Tarif biaya parkir di DKI Jakarta secara
resmi mengalami kenaikan. Tarif yang baru ini diberlakukan oleh Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berdasarkan Pergub No 120 tahun 2012.
Regulasi ini merupakan pembaruan dari tarif lama yang tertuang dalam Kep. Gub. No 48 tahun 2004. Berikut rincian pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan
parkir yang menyatu.
1. Jenis Kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, dan sejenisnya.
Dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk, dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.
Sementara untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
1. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya.
Jika sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk dan sejenisnya
Dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Jenis sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.
Kemudian, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, sebagai berikut;
1. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Jenis sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
(okezone)
Regulasi ini merupakan pembaruan dari tarif lama yang tertuang dalam Kep. Gub. No 48 tahun 2004. Berikut rincian pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan
parkir yang menyatu.
1. Jenis Kendaraan Sedan, Jeep, Minibus, Pickup, dan sejenisnya.
Dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk, dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.
Sementara untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
1. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya.
Jika sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk dan sejenisnya
Dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Jenis sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.
Kemudian, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, sebagai berikut;
1. Jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
2. Jenis bus, truk dan sejenisnya
Dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.
3. Jenis sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
(okezone)
Komentar
Posting Komentar