GAWEANKITO- Sidang Tere dan Eka Nugraha kembali digelar. Di sidang sebelumnya Tere hadir, namun kali ini artis yang juga anggota DPR itu tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Di sidang sebelumnya, mediasi Tere dan Eka dianggap gagal karena tidak menemukan kata sepakat. Meski sempat menolak bercerai, Eka akhirnya menyetujui untuk bercerai.
"Sidangnya tadi menyerahkan hasil sidang mediasi. Mediasi dianggap gagal, diteruskan ke perkara, diteruskan gugatan, dari tergugat juga sudah menyerahkan jawaban, pihak tergugat setuju bercerai," jelas Rina Yuniar, kuasa hukum Eka Nugraha di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
Karena mediasi gagal, dan hasilnya sudah diserahkan ke hakim, sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/2) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Langsung pembuktian, saksi dua orang dari penggugat. Tapi kita belum tahu siapanya," ujar Muchlis Amin, kuasa hukum Tere.
Tere mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2012 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2012/PAJS.(rik)
sumber www.okezone.com
Di sidang sebelumnya, mediasi Tere dan Eka dianggap gagal karena tidak menemukan kata sepakat. Meski sempat menolak bercerai, Eka akhirnya menyetujui untuk bercerai.
"Sidangnya tadi menyerahkan hasil sidang mediasi. Mediasi dianggap gagal, diteruskan ke perkara, diteruskan gugatan, dari tergugat juga sudah menyerahkan jawaban, pihak tergugat setuju bercerai," jelas Rina Yuniar, kuasa hukum Eka Nugraha di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/2/2012).
Karena mediasi gagal, dan hasilnya sudah diserahkan ke hakim, sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/2) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Langsung pembuktian, saksi dua orang dari penggugat. Tapi kita belum tahu siapanya," ujar Muchlis Amin, kuasa hukum Tere.
Tere mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2012 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2012/PAJS.(rik)
sumber www.okezone.com
Komentar
Posting Komentar